Peluang Kerja Sama

Usaha kerja sama one stop business solution, accounting, tax, legal and online business.

Jasa Iklan Google

Tingkatkan omset anda dan penjualan product anda lebih dari 2 x lipat supaya melebihi target saat ini.

Jasa Laporan Keuangan

Jasa laporan keuangan untuk menyusun laporan usaha dan business anda agar dapat mendapat gambaran keadaan perusahaan.

Kerja Usaha Lainnya

Apabila anda memiliki modal maka kami dapat membantu mewujutkan usaha anda.

Kerja Sama Iklan dan Marketing

Tingkatkan omset anda sampai beberapa kali lipat. Hubungi kami sekarang.

Showing posts with label Informasi Usaha Franchise. Show all posts
Showing posts with label Informasi Usaha Franchise. Show all posts

Monday

Sejarah Waralaba

Sejarah Waralaba atau Franchise :
Walaupun Franchise dipopulerkan di negara Amerika Serikat, namun asal mula kata Franchise berawal dari Eropa, yaitu Perancis dan Inggris. Kata Franchise sendiri bermakna "kebebasan" (Freedom). Di masa itu, bangsawan diberikan wewenang oleh raja untuk menjadi tuan tanah pada daerah-daerah tertentu. Pada daerah tersebut, sang bangsawan dapat memanfaatkan tanah yang dikuasainya dengan imbalan pajak/upeti yang dikembalikan kepada kerajaan. Sistem tersebut menyerupai royalti, seperti layaknya bentuk Franchise saat ini.
Di Amerika Serikat sendiri, Franchise mengalami booming pada tahun 60-70an setelah berakhirnya Perang Dunia ke-2. Pada saat itu, banyak terjadi praktek penipuan bisnis yang mengaku sebagai Franchise, salah satunya dengan cara menjual sistem bisnis Franchise yang ternyata belum teruji keberhasilannya di lapangan. Selain itu, Franchisor pun lebih fokus untuk menjual Franchise milik mereka dibandingkan membangung dan menyempurnakan sistem bisnis Franchisenya. Banyak investor baru yang gagal oleh modus seperti ini, hal ini menjadi salah satu pendorong terbentuknya IFA (International Franchise Association) pada tahun 1960.


Salah satu tujuan didirikannya IFA adalah untuk menciptakan iklim industri bisnis Franchise yang dapat dipercaya, oleh karenanya IFA menciptakan kode etik Franchise sebagai pedoman bagi anggota-anggotanya. Walau begitu, kode etik Franchise masih perlu didukung oleh perangkat hukum agar dapat memastikan tiap-tiap pihak dalam industri ini terlindungi. Pada tahun 1978, Federal Trade Commission (FTC) mengeluarkan peraturan yang mewajibkan setiap Franchisor yang akan memberikan penawaran peluang waralaba kepada publik untuk memiliki UFOC (Uniform Franchise Offering Circular). UFOC adalah dokumen yang berisi informasi lengkap mengenai peluang bisnis Franchise yang ditawarkan, seperti: sejarah bisnis, pengelola, hal yang berkaitan dengan hukum, prakiraan investasi, deskripsi konsep bisnis, dan salinan dari perjanjian Franchise. Selain itu daftar nama, alamat dan nomor telepon dari pemilik Franchise adalah informasi yang diwajibkan. UFOC bertujuan untuk menyampaikan informasi yang cukup mengenai perusahaan untuk membantu calon Franchisee dalam mengambil keputusan.

Franchise = Waralaba
Di Indonesia, kata “Franchise” ditransalasikan sebagai “Waralaba” (wara=lebih; laba=untung), jadi waralaba berarti “Lebih Untung”. Pertumbuhan Franchise di Indonesia berawal dari masuknya waralaba asing pada tahun 80-90an. KFC, McDonalds, Burger King, Wendys adalah sebagian dari jejaring waralaba asing yang masuk ke Indonesia pada awal-awal berkembangnya Franchise di Indonesia. Perusahaan-perusahaan waralaba lokal pun mulai bertumbuhan pada masa itu, salah satunya adalah yang termasuk pelopor waralaba lokal yaitu Es Teler 77.

Pada tahun 1991 berdiri Asosiasi Franchise Indonesia (AFI) sebagai wadah yang menaungi pewaralaba dan terwaralaba. Diharapkan dengan berdirinya AFI ini dapat tercipta industri waralaba yang kuat dan dapat menjadi pendorong utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional yang berbasiskan usaha kecil dan menengah.

Source : waralaba.com

Definisi Waralaba

Definisi Waralaba atau Franchise :
Menurut International Franchise Association (.Franchise.org), Franchise atau Waralaba pada hakekatnya memiliki 3 elemen berikut: Merek, Sistem Bisnis, & Biaya (Fees)

Merek
Dalam setiap perjanjian Waralaba, sang Pewaralaba (Franchisor) – selaku pemilik dari Sistem Waralabanya memberikan lisensi kepada Terwaralaba (Franchisee) untuk dapat menggunakan Merek Dagang/Jasa dan logo yang dimiliki oleh Pewaralaba.


Sistem Bisnis
Keberhasilan dari suatu organisasi Waralaba tergantung dari penerapan Sistem/Metode Bisnis yang sama antara Pewaralaba dan Terwaralaba. Sistem bisnis tersebut berupa pedoman yang mencakup standarisasi produk, metode untuk mempersiapkan atau mengolah produk atau makanan, atau metode jasa, standar rupa dari fasilitas bisnis, standar periklanan, sistem reservasi, sistem akuntansi, kontrol persediaan, dan kebijakan dagang, dll.

Biaya (Fees)
Dalam setiap format bisnis Waralaba, sang Pewaralaba baik secara langsung atau tidak langsung menarik pembayaran dari Terwaralaba atas penggunaan merek dan atas partisipasi dalam sistem Waralaba yang dijalankan. Biaya biasanya terdiri atas Biaya Awal, Biaya Royalti, Biaya Jasa, Biaya Lisensi dan atau Biaya Pemasaran bersama. Biaya lainnya juga dapat berupa biaya atas jasa yang diberikan kepada Terwaralaba (mis: biaya manajemen)

Karakteristik lain dari Waralaba
Pihak-pihak yang terkait dalam Waralaba sifatnya berdiri sendiri. Terwaralaba berada dalam posisi independen terhadap Pewaralaba. Independen maksudnya adalah Terwaralaba berhak atas laba dari usaha yang dijalankannya, bertanggung jawab atas beban-beban usaha waralabanya sendiri (mis: pajak dan gaji pegawai). Di luar itu, Terwaralaba terikat pada aturan dan perjanjian dengan Pewaralaba sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.

Definisi-definisi Waralaba lainnya, antara lain:

Amir Karamoy (Konsultan Waralaba)
“Waralaba adalah suatu pola kemitraan usaha antara perusahaan yang memiliki merek dagang dikenal dan sistem manajemen, keuangan dan pemasaran yang telah mantap, disebut pewaralaba, dengan perusahaan/individu yang memanfaatkan atau menggunakan merek dan sistem milik pewaralaba, disebut terwaralaba. Pewaralaba wajib memberikan bantuan teknis, manajemen dan pemasaran kepada terwaralaba dan sebagai imbal baliknya, terwaralaba membayar sejumlah biaya (fees) kepada pewaralaba. Hubungan kemitraan usaha antara kedua pihak dikukuhkan dalam suatu perjanjian lisensi/waralaba.

Peraturan Menteri Perdagangan (no. 12/2006)
“Waralaba (Franchise) adalah perikatan antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba dimana Penerima Waralaba diberikan hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba”

Source : waralaba.com
Jual Motor Second
Kredit motor honda
Kredit Motor Yamaha
Jual mobil second
Info Kredit Mobil

Istilah istilah Dalam Waralaba

Istilah-istilah dalam Waralaba atau Franchise
Pewaralaba / Pemberi Waralaba / Franchisor
adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.

Terwaralaba / Penerima Waralaba / Franchisee
adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas yang dimiliki Pemberi Waralaba.


Penerima Waralaba Utama (Master Franchisee)
adalah Penerima Waralaba yang melaksanakan hak membuat Perjanjian Waralaba Lanjutan yang diperoleh dari Pemberi Waralaba dan berbentuk Perusahaan Nasional.

Penerima Waralaba Lanjutan
adalah badan usaha atau perorangan yang menerima hak untuk memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki Pemberi Waralaba melalui Penerima Waralaba Utama.

Perjanjian Waralaba
adalah perjanjian secara tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima Waralaba Utama.

Perjanjian Waralaba Lanjutan
adalah perjanjian secara tertulis antara Penerima Waralaba Utama dengan Penerima Waralaba Lanjutan.

Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba (STPUW)
adalah bukti pendaftaran yang diperoleh Penerima Waralaba setelah yang bersangkutan mengajukan permohonan STPUW dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan ini.

Source : waralaba.com

Bisnis Waralaba

Peminat Bisnis Waralaba Bergeser ke Daerah, SURABAYA – Perkembangan bisnis waralaba di Indonesia mulai bergeser ke daerah. Perkotaan dinilai mulai jenuh dengan banyaknya waralaba dari berbagai macam usaha. namun, penetrasi waralaba ke daerah masih terkendala minimnya peminat investasi waralaba. Didit Setiadi, koordinator PR Alfamart mengatakan, penetrasi waralaba sangat bergantung pada peminat investasi. Di daerah, peminat investasi masih minim. Padahal, prospek pasarnya dinilai cukup menjanjikan karena persaingannya tidak ketat.

“Kami berusaha mendekatkan Alfamart hingga ke pelanggan di kota kecamatan,’’ katanya kemarin. Untuk memudahkan penetrasi tersebut, Alfamart juga menawarkan kerjasama dengan bentuk investasi lahan. Syaratnya, mitra bisnis punya lahan minimal 100 meter persegi di luar gudang dan parkir. “Jika lolos survei kelayakan usaha, seluruh suplai barang kami yang tanggung,’’ paparnya. Dibanding dengan model kepemilikan usaha dengan nilai investasi sekitar Rp300 juta-Rp400 juta per gerai, tawaran tersebut dinilai cukup propektif untuk peminat minimarket waralaba di daerah.


Selain itu, Alfamart juga menawarkan brand baru minimarket waralaba Smesco, yang skalanya lebih kecil untuk membidik investor di daerah. Stok dan manajemen pengelolaannya masih di bawah manajemen Alfamart. “Investasinya tidak sebesar Alfamart,’’ katanya.

Untuk mendukung pertambahan gerai tersebut, imbuh Didit, Alfamart juga akan menambah gudang. Di Jatim, selain di Surabaya Alfamart juga memiliki gudang di Jember yang baru dioperasikan pertengahan tahun lalu. “Penambahan gudang adalah salah satu usaha kami agar supplay barang lancar hingga ke daerah,’’ ungkapnya.

Selain minimarket waralaba, apotek waralaba juga mulai diminati masyarakat. Peredaran obat palsu yang semakin luas, membuat kebutuhan kualitas obat dari apotek semakin dibutuhkan. PT K-24 Indonesia, misalnya, optimistis dapat memperluas pasar di daerah dengan menggunakan jaringan waralaba. ’’Dengan sistem waralaba, penetrasi kami akan lebih mudah,’’ ujar Gideon Hartono, direktur utama PT K-24 Indonesia.

Waralaba yang berpusat di Jogjakarta tersebut saat ini memiliki lima cabang di Surabaya. Ke depan, dia berharap cakupan pembukaan gerai baru dapat merambah kota di sekitar Surabaya seperti Gresik dan Sidoarjo.

“Apotek waralaba juga harus mempertimbangkan ketersedian SDM yang kompoten, itu sebabnya kami masih membidik kota-kota di sekitar ibukota propinsi,’’ jelasnya. (uji)

Source : apotek-k24.com

Waralaba Berpeluang Dikembangkan di Yogya

Yogyakarta, Kompas - Franchise atau bisnis waralaba dinilai masih berpeluang dikembangkan di Yogyakarta. Pebisnis waralaba disarankan memerhatikan beberapa faktor penting, semisal memilih waralaba yang sesuai potensi pasar. "Saya rasa waralaba masih prospektif dikembangkan di Yogyakarta, seperti di wilayah kecamatan-kecamatan yang belum banyak tergarap," kata Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Gadjah Mada Mudrajad Kuncoro, Senin (30/7) di Yogyakarta.

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2006, waralaba (franchise) adalah perikatan antara pemberi waralaba (franchisor) dengan penerima waralaba (franchisee).

Franchisee diberi hak untuk menjalankan usaha dengan memanfaatkan dan/atau menggunakan hak kekayaan intelektual atau penemuan atau ciri khas usaha yang dimiliki franchisor dengan suatu imbalan berdasarkan persyaratan yang ditetapkan oleh franchisor, dengan sejumlah kewajiban menyediakan dukungan konsultasi operasional yang berkesinambungan oleh franchisor kepada franchisee.

Mudrajad menuturkan, melalui waralaba ini, pengusaha tidak harus mengawali dari nol karena sudah adanya merek dagang, termasuk adanya standardisasi produk dan metode pengolahan produk dari pemberi waralaba.

Sumber pendapatan

Direktur Utama Apotek K-24 Gideon Hartono merinci, sumber pendapatan franchisor antara lain berasal dari franchise fee, biaya royalti, biaya advertising, biaya pelatihan, dan lain- lain. "Sedangkan sumber pendapatan franchisor dari operasional penjualan atau usaha," ujar Gideon di sela pelatihan waralaba bagi wirausaha di Yogyakarta.

Apotek K-24 yang dimulai tahun 2002 di Yogyakarta ini sekarang sudah mengoperasikan 34 gerai. Sebanyak 27 gerai di antaranya dimiliki dan dioperasikan oleh franchisee. "Sampai akhir tahun ini ditargetkan jumlah gerai Apotek K-24 mencapai sekitar 60 gerai," kata Gideon.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi DIY Syahbenol Hasibuan mengatakan perlu dijajaki kemungkinan agar pengusaha kecil yang ingin menjadi franchisee tetapi tidak memiliki modal dapat meminjam pada bank dengan jaminan dari franchisor.

"Waralaba dapat menjadi usaha yang menyejahterakan masyarakat karena adanya jaminan standar produk," kata Syahbenol. (CAS)

Source : apotek-k24.com

Usaha franchise
Tas foto diri banyak dicari
Tip bisnis pernak pernik
Toko online bermodal rp 105 ribu
Masa sekolah melatih anjing
Usaha permainan anak
Membangun pusat kecantikan
Franchise nasi uduk gondangdia
Info harga motorjakarta
KPR BCA, KKB BCA, BCA instant

Wednesday

Informasi Franchise

Jual resep Ayam seperti Pemuda
Kategori Makanan-Restoran
Dicari bagi anda yang berminat
Membuka bisnis makanan dengan menjual ayam goreng
Resep sama seperti ayam pemuda
Rp. 20 Juta

Dijual resep masakan :
Harga Promosi

  • Dijual resep Otak-otak dan empe-empe Rp. 4.000.000,-
  • Resep membuat kacang goreng Rp. 750.000,-

Resep makanan otak otak
3 bersaudara - mangga besar kota
Sudah terkenal selama lebih 20 tahun
Otak otak enak dan asli
Goreng Kacang Empuk garing enak.
Sudah termasuk Training 2 minggu dan konsultasi 2 bulan.

Untuk informasi
Hubungi : 92.888.774

Dijual resep Kue dan Roti :
Harga promosi

  • Dijual resep Kue dan Roti (roti sederhana)
    3 Jenis roti ( coklat, keju, nanas ) Rp. 2.000.000,-
    6 Jenis Roti Rp. 3.000.000,-

Sudah berpengalaman dan enak
Sudah termasuk Training 2 minggu dan konsultasi 2 bulan
Hubungi : 94.99.8002

Untuk alamat kerja sama usaha atau agen lokal lainya

ABRA KEBAB
Franchise business type: Kebab
Franchise capital investment: Rp 100jt
Head office address:PT. Abra Boga Rasa Asia Jl. RC Veteran 32 Bintaro
Phone: 62 21 7358038
Contact person: -

ARBY'S
Franchise business type: Fried Chicken, Burger
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. Kemang Selatan 111 Jaksel
Phone:
Contact person:

A&W
Franchise business type: Fried Chicken, Burger
Franchise capital investment: Rp 300jt
Franchisee requirement:
Head office address: PT. Biru Fastfood Nusantara Jl. Wijaya 1, Jakarta Selatan
Phone: 62 21 6623456

BAKSO KOTA CAK MAN
Payment of the Franchise Fee (in advance):
$ 5,500.00 (domestic)
$ 15,500.00 (international)
Royalty fees: 5% of gross sales per month (in Rupiah for the domestic franchisee or in the local currency for the international franchisee)
Length of the contract: 5 years
Net Profit margins: 20% - 30%
Break Even Point: 1-2 years.

Babe Burger Franchise
Franchise Name: BaBe Burger dan Pizza
Franchise fee: 70 -120 juta rupiah
Royalti: 5 persen dari omzet
Capital investment : 100 - 150 Juta
Address: Jl. Ganggeng VI no 19 Jakarta utara 14330
Phone: 021 43912115
website:Contact: Mr. Andi Gunawan
Email address : andi [at] babeburger.com

BAKSO IGA SAPI KHAS SURABAYA

I. MASTER FRANCHISE
Fee : Rp 300.000.000,-
II. MANDIRI FRANCHISE
* Kategori I (LARGE OUTLET)
- Location 10 biggest cities
- Franchise Fee Rp 50.000.000,- + PPn 10%
* Kategori IIA (MEDIUM OUTLET)
- Franchise Fee Rp 25.000.000,- + PPn 10%
- Kategori IIB
- Franchise Fee Rp 30.000.000,- + PPn 10%
Klik disini untuk analisis keuangan dan BEP

BREAD TALK
Franchise business type: Bread Bakery & Pastry
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. Komp Ratu Taman Indah Duri Kepa, Blok A/123 Jkt
Phone:

BUANA BAKERY
Franchise business type: Bread & Bakery
Franchise capital investment: Rp 55 jt
Head office address: Jl. Daan Mogot 9 Jakbar
Phone: +62 21 5444070 70823546
Contact person:

CAMPINA Scoop Counter
Franchise business type: Ice Cream Counter
Capital investment: Rp 4jt
Head office address: Jl Duri Kosambi 12 Cengkareng - Jkt
Phone: +62 21 5414141

Burgerku
Capital investment: Start from Rp 9.500.000
Owner: OchaFoods
Phone: 0 2 1 - 9 2 6 5 4 3 5 9
Contact person: OchaFoods
Email: burger_ku [at] yahoo.co.id

BURGER KING ASIA PACIFIC
CAFE REGAL
Franchise business type: Cafe
Franchisee requirement:
Head office address: Plaza Senayan Lt 2
Phone: +62 21 5725216
Contact person:

HOP HOP
Franchise business type: Bubble Tea & Drinks
Number of branches:
Franchise capital investment:
Available package:
Franchisee requirement:
Head office address: PT Mata Air Boga Lestari, Jl. Kayu putih Selatan II no 34
Phone: 62 21 489 8338, 489 0049
Contact person: Mrs. Sonya 0816 803831/ Mr. Subur Wiguna 489 0049

CALIFORNIA FRIED CHICKEN & CAL DONUT
Franchise business type: Fried Chicken, Pizza, Donut
Franchise fee: Rp 100jt
Franchise equipment investment: Rp 500-600jt
Head office address: Jl. Jaya Building Lt 5 Moh. Thamrin Jakarta
Phone: +62 21 3157611 3147654
Contact person:

CHERRY Crepes
Franchise business type: Crepes
Updated data will be available soon!
Contact person: Mr. Edwin DW - Edwin_dw @ yahoo.com

COUNTRY DONUT
Franchise business type: Donut counter
Franchise capital investment: Rp 100jt
Head office address: Jl. Krakatau B/9 Kompleks Rafflesia Jatimakmur, Bekasi
Phone: +62 218465985
Contact person:

DAILY BREAD
Franchise business type: Bread & Bakery
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. RS Famawati 15 Jaksel
Phone: +62 2175903353
Contact person:

KENTUCKY FRIED CHICKEN
Franchise business type: Fried Chicken
Franchise capital investment: Rp 350jt
Head office address: Gelael Building, 2th Floor Jaksel
Phone: +62 (021) 8301133, 8313368
Contact person:

DUNKIN DONUTS
Franchise business type: Donut, sandwich
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. Hasyim Ashari 56A Jakarta
Phone: +62 213853861

MC DONALDS
Franchise business type: Fried Chicken
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. Jend Sudirman 54-55 Jaksel
Phone: +62 215266807
Contact person:

Es Teler 77
Franchise business type: Drinks
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. Plaza Bintaro Sektor III A Jakarta
Phone: +62 217355352
Contact person:

PAPA RON'S PIZZA
Franchise business type: Pizza, Pasta
Number of branches: 40 locations nationally
Franchise capital investment: US$ 168,000 - 270,000 plus $ 25.000 for franchise license (10 years)
Available package:
Franchisee requirement:
Head office address: Jl. Pondok Pinang Center Blok C 46-48
Phone: 62 21 7591 5031
email: hidayat @ paparonspizza.com
Contact person:

STARBUCKS
Franchise business type: Cofee
Franchisee requirement:
Head office address: Plaza Indonesia
Phone: +62 21 39838805
Contact person:

TEXAS CHICKEN
Franchise business type: Fried Chicken
Franchisee requirement:
Head office address: Jl Cikini Raya 60A Jakarta
Phone: +62 21 3905885

Anda ingin menjual produk anda atau usaha anda ingin difranchisekan :
Informasi Pemasangan iklan disini Untuk Produk anda : 94.99.8002
Hubungi kami segera